Tahapan Klaim Asuransi Kematian Tenaga Kerja

Tahapan Klaim Asuransi Kematian Tenaga Kerja

Kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak dapat kita perkirakan kapan datangnya, cara yang bijak adalah dengan memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja oleh perusahaan bagi tenaga kerjanya.

Apalagi jika kecelakaan ini disebabkan oleh pihak lain yaitu manusia dan alam sekitar kita termasuk lingkungan kerja, untuk memahami resiko (risk) dalam konsep keselamatan kerja bahwa resiko sebagai ketidakpastian daripada kerugian (loss) yang akan mengandung dua unsur yaitu ketidakpastian dan kerugian.

Kecelakaan sebagai resiko ketidakpastian ini merupakan sesuatu yang tidak mungkin kita dapat menghindarinya kecuali dengan melakukan upaya pencegahan dini.

Dalam menganalisa kasus untuk jenis kasus kecelakaan yang terjadi didalam aktifitas kerja dari resiko ketidakpastian adalah kejadian kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat pihak lain (manusia).

Salah satu terjadi adalah kecelakaan meninggalnya anggota security akibat terjadinya pemb*nuhan oleh perampok yang berusaha melakukan aksi perampokan atau motif lainnya.

Untuk kasus “meninggal dunia” dalam aktifitas kerja, tentu saja membutuhkan tindakan olah TKP ditempat kejadian perkara sehingga dapat diketahui modus dari tindakan pembunuhan tersebut untuk kepentingan penyelidikan demi tegaknya hukum.

Setiap perusahaan yang sudah klaim jamsostek bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Informasi klaim kecelakaan yang menyebabkan kematian dapat diperoleh dari kantor jaminan sosial tenaga kerja Jamsostek terdekat atau kantor dimana perusahaan tersebut mendaftarkan karyawannya.

Umumnya untuk setiap klaim asuransi kecelakaan untuk kasus kematian tenaga kerja, dapat diproses dikantor Jamsostek, melalui beberapa tahap pengurusan melalui cheklist klaim kecelakaan. Berikut ini adalah tahapan cara klaim asuransi kematian tenaga kerja :

Tahap 1

  • Mengisi formulir tahap 1 dan sekaligus tahap 2 yang sudah disediakan pihak jamsostek, biasanya perusahaan mendapatkan formulir tersebut untuk kepentingan klaim kecelakaan.
  • Menyiapkan fotocopy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan KTP korban.
  • Membuat Berita Acara Kejadian termasuk didalamnya kronologis kejadian yang ditandatangani.
  • Melaporkan kepada Disnaker setempat dengan membawa formulir tahap 1 dan tahap 2 untuk dicatat dan diberi nomor registrasi.
  • Melaporkan kepada pihak jamsostek khusus kepada bagian pelayanan klaim kecelakaan kerja dan perusahaan mendapatkan salinan berkas dan tanda terima berkas.

Sampai pada proses ini, perusahaan dapat menyerahkan formulir tahap 1 dan perlu menyiapkan beberapa berkas untuk tahap selanjutnya.

Tahap 2

Pada tahap 2, seluruh berkas dilaporkan kepada pihak jamsostek (sudah diberi nomor registrasi dari Disnaker pada saat pengurusan tahap 1) antara lain :

  • Kartu peserta (KPJ) asli.
  • Fotocopy KTP tenaga kerja dan KTP ahli waris.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (asli).
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat camat, walikota atau bupati dan fotocopy yang sudah dilegalisir.
  • Fotocopy surat nikah.
  • Surat paklaring.
  • Mengisi formulir permintaan pembayaran jaminan kematian, santunan berkala.

Itulah dia tahapan cara klaim asuransi kematian tenaga kerja, semoga artikel ini dapat bermanfaat.