5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja – Setelah melalui beberapa tahapan seleksi menjadi karyawan suatu perusahaan, tahapan penandatanganan kontrak menjadi titik akhir bagi para pejuang pencari kerja. Kesempatan yang sayang untuk dilewatkan karena pemilihan di tempat lain masih belum pasti.

Nah, ketika Anda merekrut karyawan baru, Anda biasanya mendapatkan dokumen kontrak kerja. Momen itulah yang ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja bukan? Tapi tunggu dulu, jangan sampai hati yang terlalu bahagia membuatmu melupakan negara. Tepat sebelum Anda menandatangani kontrak kerja, Anda harus memperhatikan isinya.

Jangan hanya melakukannya, Anda akan menyesal nanti.

Ada beberapa poin yang harus Anda baca dan tinjau dari isi kontrak kerja. Di bawah ini adalah gambaran singkat tentang hal-hal yang perlu dipahami sebelum membuat kontrak dan menulis nama Anda di kertas putih yang berisi kontrak kerja. Baca satu per satu!

5 hal penting sebelum menandatangani kontrak kerja

1. Status dan Masa Jabatan

Sebagai calon karyawan yang teliti, Anda harus memastikan bahwa Anda adalah karyawan tetap atau kontrak. Kontrak kerja harus menyatakan status pekerjaan, beserta lamanya masa pelatihan dan masa kerja setelah pelatihan atau masa percobaan.

Baca juga paragraf tentang periode Anda mulai bekerja dan kapan pekerjaan Anda berakhir. Cek juga jam kerja, waktu istirahat dan waktu liburan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Status dan masa kerja yang jelas penting karena mengandung hak dan kewajiban sebagai karyawan.

2. Posisi dan Tugas dalam Pekerjaan

Pahami juga posisi Anda di perusahaan, apa tugas dan tanggung jawab Anda selama bekerja. Jika job title sudah jelas, tentunya Anda bisa memastikan job desk yang Anda dapatkan.

Apakah tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan saat wawancara? Anda harus dapat menemukan deskripsi lengkap tentang posisi dan meja kerja ini dalam kontrak kerja. Jangan melebihi batas kewajaran dalam bekerja karena dapat membebani tugas yang sebenarnya.

3. Kompensasi atau Manfaat

Bentuk kompensasi ini dapat berupa gaji atau upah, insentif atau bonus, tunjangan dan fasilitas yang Anda terima selama menjadi karyawan. Bukan hanya gaji pokok yang digarisbawahi, namun bentuk dukungan lain seperti bonus, tunjangan makan atau transportasi, tunjangan kesehatan dan lembur juga harus dipertanyakan.

Dengan mengetahui kompensasi apa yang akan Anda terima, Anda sebagai karyawan dapat memperhitungkan hak dan kewajiban Anda.

4. Mengenai akhir Kekerjaan

Selain poin di atas, Anda harus mewaspadai pemutusan hubungan kerja.

Kapan karyawan dapat dipecat sebelum masa kontrak berakhir?

Bagaimana prosedur perusahaan jika mengundurkan diri sebagai karyawan sebelum atau sesudah masa kontrak berakhir?

Apa kompensasinya jika Anda diberhentikan secara sepihak dan apa konsekuensinya jika Anda didenda?

Jangan heran jika Anda tiba-tiba mendapatkan penalti yang tidak terduga.

5. Hak Cuti Karyawan

Hak untuk keluar dan pergi karena urgensi penting bagi karyawan. Dalam kontrak kerja Anda dapat membaca berapa banyak cuti yang akan Anda terima selama satu tahun bekerja. Baca juga ketentuan saat mengajukan cuti sakit atau izin untuk hal yang mendesak. Pastikan hak-hak sebagai karyawan sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Lebih baik membaca seluruh kontrak kerja dan memahami semuanya, jika masih ada keraguan, Anda dapat bertanya kepada perekrut Anda.

Temukan info pekerjaan yang cocok untuk Anda di KarirHub.com